Listen

Palembang City Sanitation Project (PCSP)

Dua tujuan utama Palembang City Sanitation Project (PCSP) adalah mengembangkan sistim pembuangan limbah kota yang berkelanjutan yang dari awal dimiliki, dioperasikan, dan dipelihara oleh pemerintah Kota Palembang dan mendemonstrasikan kelayakan pendekatan alternatif untuk sistem pembuangan limbah perkotaan yang lebih selaras dengan prinsip otonomi regional.

PCSP akan diimplementasikan dalam konteks yang lebih luas dari Proyek Investasi Manajemen Sanitasi Metropolitan (MSMIP), inisiatif Pemerintah Indonesia yang didukung oleh pinjaman dari ADB untuk menyediakan pembuangan limbah kota skala besar. Selain PCSP di Palembang, MSMIP juga akan meluncurkan sistim di Makassar, Jambi dan Pekanbaru. Dengan total investasi sebesar AUD 415 juta (yang termasuk Palembang $109 juta), MSMIP akan menambah 221.500 penerima manfaat langsung melalui 44.300 koneksi properti, dimana 60.000 penerima manfaat dan 12.000 koneksi akan berada di Palembang. Modalitas penyampaian yang berfokus pada Pemerintah Lokal kontras dengan dengan pendekatan terpusat yang lebih tradisional yang digunakan untuk tiga kota MSMIP lainnya, menyiapkan percobaan yang berguna dengan implikasi penting untuk kebijakan Pemerintah Indonesia dan untuk donor lainnya.

Fitur kunci dari modalitas penyampaian PCSP delivery modality adalah transfer hibah DFAT ke pemerintah Palembang menggunakan peraturan penerusan hibah Kementerian Keuangan. Di bawah pengaturan ini ketentuan penggunaan hubah DFAT dirinci dalam sebuah perjanjian pendanaan langsung (DFA) antara DFAT dan Kementerian Keuangan. Dokumen ini setara dengan perjanjian pinjaman  antara ADB dengan Kementerian Keuangan untuk kota-kota MSMIP lainnya. Kementerian Keuangan kemudian akan membuat perjanjian yang mengikat dengan Pemerintah Lokal untuk mentransfer hibah dan persyaratan penggunaannya. Hal ini terdokumentasi dalam perjanjian penerusan hibah antara Kementerian Keuangan dengan pemerintah Palembang,  dengan denda untuk ketidakpatuhan oleh Pemerintah Lokal.

Pemikiran dasar dari perjanjian penerusan hibah adalah bahwa hal tersebut berbasis output, artinya bahwa Palembang secara progresif mengimplementasikan pekerjaan dan secara progresif diganti untuk output yang diselesaikan. Manfaat bagi Pemerintah Lokal adalah bahwa mereka bertanggung jawab dan mengambil kepemilikan pekerjaan dari awal dan bertanggung jawab sepenuhnya atas operasi dan pemeliharaan selanjutnya. Sebaliknya, pinjaman ADB untuk kota-kota MSMIP lainnya ditransfer ke anggaran MPWH dan diimplementasikan oleh MPWH atas nama kota-kota tersebut.

Cakupan yang dirancang dari PCSP terdiri dari 220 km jaringan saluran pembuangan limbah yang meliputi 665 hektar di pusat kota, terbagi menjadi lima wilayah tangkapan dan melayani 21,700 properti komersil dan rumahan. PCSP akan melayani 100,000 orang, 5 persen dari populasi kota.